Ganja Seberat 1,133 Kg Dan Sabu 16,32 Gram Dimusnahkan, Polisi : Itu Barang Bukti Bulan Desember 2023   

oleh -1,100 views
Wakapolres didampingi pihak kejaksaan negeri Jayapura saat memusnahkan barang bukti ganja seberat 1,133 Kg dengan dibakar.

Kilaspapua, Sentani- Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura memusnahkan barang bukti ganja seberat 1.133 Kg dan sabu 16,32 gram. Pemusnahkan dipimpin oleh, Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, SH., MH didampingi pihak Kejaksaan Negeri Jayapura Ema Kristina Dogomo, SH, KBO Sat Res Narkoba Polres Jayapura Ipda Sudirman, SH Pada Press Conference di Aula Obhe Reay May Polres Jayapura, Jumat, (2/02/2024).

KBO Sat Res Narkoba Polres Jayapura Ipda Sudirman kepada wartawan mengatakan, untuk ganja ditangkap tanggal 6 desember 2023 sedangkan sabu tanggal 8 desember 2023.

“ Setelah ditangkap kemudian dilakukan penyidikan dan itu berjalan lama hingga akhirnya siap dilimpahkan ke pengadilan namun sebelum tahap itu dilalui, maka lebih dulu dilakukan pemusnahkan barang bukti yang didapat ,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, pemusnahan dilakukan untuk sabu dilarutkan dalam air mendidih sedangkan ganja dibakar.

“ Tersangka MLMK (30) dijerat pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, HM (34) dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan RA (37) dan SS (37) dijerat dengan pasal 112 ayat (2) maksimal hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Sabu seberat  16,32 Gram dimusnahkan dengan dilarutkan di air mendidih disaksikan 4 tersangka.

Sekedar diketahui, Ke 4 tersangka berikut barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berinsial MLMK (30) dengan barang bukti 1.133 kg ganja kering, kemudian HM (34) dengan barang bukti 1,36 gram sabu – sabu serta RA (37) dan SS (37) dengan barang bukti sabu – sabu seberat 14,96 gram.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Wakapolres Kompol Joni Samonsabra, SH., MH sebelum pemusnahan barang bukti tersebut menjelaskan ke 4 tersangka ditangkap pada bulan desember 2023.

“MLMK (30) yang merupakan  seorang wanita menyerahkan diri pada tanggal 10 Desember 2023 ke Mapolres Jayapura setelah sebelumnya diketahui menitipkan narkotika jenis ganja kepada RB yang hendak dibawa ke Timika melalui bandar udara Sentani, sedangkan tersangka HM (34) berhasil diamankan anggota kami (satuan reserse narkoba) pada tanggal 27 Desember 2023 di Jalan Pasar Baru Youtefa Abepura, kemudian untuk tersangka RA (37) dan SS (37) berhasil diamankan pada tanggal 08 Desember 2023 di komplek pasar lama Abepura,” ujarnya.

Wakapolres menjelaskan, barang bukti yang disisihkan sabu seberat 0,10 gram untuk pembuktian persidangan dan untuk uji laboratorium kemudian ganja 0,10 gram untuk laboratorium dan 5 gram untuk dijadikan barang bukti dipersidangan sehingga sisanya sesuai undang – undang dapat dimusnahkan ,” jelasnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *