Kilaspapua, Jayapura- Pemalangan jalan buntut belum adanya perbaikan dari tahun ke tahun diruas kampung Sabron hingga Depapre beberapa waktu lalu mendapat sorotan dari salah satu anggota DPR Papua Komisi IV, Jansen Monim, ST, MT.
Ia bahkan meluruskan bahwa, ruas jalan Kemiri- Depapre merupakan jalan Provinsi bukan Negara sehingga agar bisa ruas jalan diperbaiki, baiknya ada beberapa hal yang diurus antara lain, bersurat ke PU Provinsi agar menyerahkannya ruas jalan itu kepada Balai jalan.
“ Semua itu bisa, uang juga tersedia tapi itu kewenangan siapa yang tanggungjawab ?. Makanya agar ruas jalan diperbaiki mesti ada surat dan itu harus ditandatangani Gubernur melalui Dinas PU Provinsi Papua kepada Balai Jalan,” ucapnya kepada wartawan belum lama ini.
Untuk itulah, kita harus memahami kewenangan masing-masing sebab bagaimanapun ruas jalan Kemiri- Depapre merupakan ruas jalan Provinsi sehingga merekalah yang memiliki tanggungjawab lainhal jika diserahkan ke Balai jalan,” tutupnya.(Redaksi)