Jadi Calo Rekrutmen TNI AL, Lantamal X Jayapura tangkap seorang honorer Satpol PP

oleh -1,176 views
oleh
Wadan Lantamal X Jayapura saat menyerahkan pelaku calo rekrutmen bersama barang buktinya kepada Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota untuk diproses hukum lebih lanjut.(Foto. Dispen Lantamal X Jayapura)

Kilaspapua, Jayapura- Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,(TNI AL) X Jayapura menangkap seorang pria berinsial, BR yang bekerja sebagai Honorer Satpol PP di Kabupaten Nabire. BR ditangkap oleh Tim Intel Lantamal X Jayapura disalah satu rumah makan di Entrop, Senin (7/2/2022). Penangkapannya dilakukan lantaran mengaku bisa meloloskan seleksi prajurit TNI AL Tahun 2022 dari Panda Jayapura.

Dari release yang dikeluarkan Dispen Lantamal X Jayapura diketahui bahwa, pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai Honorer Satpol PP di Kabupaten Nabire itu menjanjikan bisa meloloskan seleksi calon Bintara dan Tamtama TNI AL dengan meminta uang sejumlah 200 juta rupiah.

Wakil Komandan Lantamal X Jayapura Kolonel Laut (P) Nanang Hariono dalam keterangan mengatakan, penerimaan Bintara maupun Tamtama di lingkungan TNI AL bebas dari KKN dan tanpa dipungut biaya.

“Telah ditekankan oleh pimpinan TNI AL, siapapun yang main-main dalam melaksanakan rekrutmen TNI AL apalagi yang dapat merugikan calon terlebih yang tidak memenuhi syarat demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Jika terbukti maka akan mendapatkan tindakan tegas dari pimpinan TNI AL,” tegasnya.

Terungkap hal ini, terangnya bermula saat salah satu korban berinisial ELM yang mengaku telah dihubungi oleh pelaku BR yang mengaku bisa meloloskan korban untuk menjadi anggota TNI AL dengan imbalan uang sejumlah 200 juta rupiah.

“Karena merasa curiga, korban melaporkan hal tersebut ke Asintel Danlantamal X yang kemudian memerintahkan Dantim Intel untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut,” terangnya.

Ia mengungkapkan, Tim Intel Lantamal X langsung bergerak untuk menjebak pelaku penipuan dan kemudian pelaku berhasil ditangkap,” ucapnya.

Masih katanya, saat ini pelaku BR yang berstatus sebagai warga sipil telah diserahkan kepada pihak Polresta Jayapura guna menjalani proses hukum lebih. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 4 tahun,” katanya.

Maka itulah saya berpesan kepada seluruh masyarakat bahwa rekruitmen TNI AL tidak dipungut biaya sepeserpun. Untuk itu jika ada oknum yang bisa menjanjikan untuk meloloskan menjadi anggota TNI khususnya TNI AL maka silahkan melaporkan hal tersebut kepada Intelijen Lantamal X ataupun Pomal Lantamal X,” pesan Wadan Lantamal X .

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *