Kilaspapua, Jayapura- Tim Third Fleet Quick Respon (TFQR) Lantamal X Jayapura kembali mengamankan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea,(PNG). Ke-4 nya berinisial AE (30), DA (28), MA (20) dan SA (19) menjelang akhir tahun 2021.
Komandan Lantamal X Brigjen TNI (Mar) Feryanto P. Marpaung pada press Conference di Mako Satuan Patroli (Satrol) Lantamal X menyatakan, lagi-lagi kami berhasil menangkap penyelundup WNA dari PNG.
“ Dimana, saat itu tim TFQR – X patroli Pamtas Bintangur-21 yang bekerja sama dengan Tim Balai Karantina Jayapura pada tanggal 22 Desember 2021 melihat 1 unit Long Boat yang mencurigakan. Pada saat melaksanakan pengamatan dan observasi disekitar perairan Argapura, Tim Patroli gabungan kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap Long Boat yang mencurigakan tersebut,” katanya, Jumat (24/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan, Lanjutnya, Tim Patroli Gabungan berhasil mengamakan 4 orang WNA asal Papua New Guinea dengan barang bukti berupa, 40 karung pinang yang tanpa dilengkapi dokumen dan identitas resmi dari keimigrasian maupun kepabeanan dan dokumen kesehatan.
“ Setelah kita laksanakan pemeriksaan, para pelaku langsung kita bawa ke Mako Satrol Lantamal X untuk kita laksanakan pemeriksaan kesehatan dengan hasil pemeriksaan ke 4 orang tersebut Negatif Covid-19,” ucapnya.
Danlantamal mengungkapkan, ke-4 nya melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 2006 perubahan atas Undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102, tindak pidana keiimigrasian Undang-undang No. 6 tahun 2011 pasal 113 dan Pasal 33 ayat 1 Jungto Pasal 86 Undang-undang No. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Para pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 100 juta rupiah,”ungkapnya.
Selanjutnya, para pelaku diserahkan kepada pihak penyidik yang berwenang dalam hal ini Bea Cukai, Imigrasi dan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk dilaksanakan proses penyelidikan lebih lanjut.(Dispen Lantamal X Jayapura).