Kajati sebut Sidang di Pengadilan wajib dijalani Viktor Yeimo

oleh -372 views
oleh
Viktor Yeimo saat dijenguk dirutan Brimob Polda Papua.(Foto. Istimewa)

Kilaspapua, Jayapura- Aksi demo KNPB yang meminta agar Viktor Yeimo dibebaskan dari penjara ditanggapi oleh, Kajati Papua, Nikolaus Kondomo.

Menurutnya, Perkara yang telah diperbuat oleh tersangka Viktor Yeimo harus dijalani hingga ke persidangan dulu di Pengadilan Negeri Jayapura, sebab semua perkara memenuhi unsur dan disangkakan harus dilimpahkan ke persidangan dan disidangkan,” tegas Kajati Papua, Nikolaus Kondomo didampingi Aspidum Kejati Papua, Alfa Fauzan kepada wartawan saat menggelar pres Conference melalui Zoom Meeting, Senin (16/8/2021).

Kajati menyebutkan, itu wajib harus disidangkan di Pengadilan terkait perbuatan yang dilakukannya tersebut.

“ Nanti dilihat fakta-fakta persidangan bagaimana begitu juga alat bukti dan saksi-saksi akan dihadirkan. Dari hasil itu akan dianalisa dan ditellah oleh hakim pasal-pasal yang disangkakan termasuk dengan tuntunan jaksa,” sebutnya.

Soal minta Viktor Yeimo dibebaskan, Kajati menegaskan,  kita tak memiliki kewenangan membebaskan perkara  ditengah perjalanan sehingga bersangkutan harus mengikuti proses hukum di Pengadilan,” tegasnya.

Kajati mengungkapkan, Viktor Yeimo kini menjadi tahanan pengadilan dan bukan wewenang dari Kejaksaan lagi, setelah dilimpahkan pada tanggal 12 Agustus 2021. Dan untuk penahanannya sementara dititipkan dirutan Brimob Polda Papua.

“ Saat ini kita menunggu penetapan hari sidang dan penetapan tahanan, itu belum kita terima namun status tahanannya telah menjadi kewenangan pihak pengadilan Negeri Jayapura,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua melimpahkan tersangka kasus kerusuhan Papua tahun 2019, Victor Frederik Yeimo setelah hari jumat lalu diserahkan dari Polda Papua bersama barang buktinya.

“ Hari inipun juga kita akan limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk secepatnya disidangkan,” kata Kajati Papua, Nikolaus Kondomo didampingi Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw saat menggelar press conference secara virtual, Selasa (10/8/2021).(Redaksi)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *