Kedapatan bawa ganja di Kapal, Dua pemuda ditangkap polisi  

oleh -738 views
oleh
Pelaku APM dan LLP setelah diamankan bersama barang bukti ganja setelah ditangkap saat kedapatan bawa ganja di Kapal Gunung Dempo.( Foto. Humas Polresta Jayapura Kota)

Kilaspapua, Jayapura- Dua pemuda, APM (20) dan LLP (20) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja di Pelabuhan Laut Jayapura Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (9/4/2022). Kedua pelaku ditangkap dengan dipimpin, Kanit Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota Aiptu Dedes MS bersama 5 personil.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH., MH saat dikonfirmasi membenarkannya.

“ Dari tangan pelaku APM (20) barang bukti yang diamankan 1 paket plastik bening ukuran sedang, kemudian untuk pelaku LLP (20) barang bukti 65 paket kliper ukuran kecil, 1 plastik bening ukuran kecil dan 1 plastik bening ukuran sedang,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, saat ini kedua pelaku telah berada di Mapolresta Jayapura Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Tertangkap kedua pelaku, Ia menjelaskan, bermula saat itu hari sabtu, Kapal KM Gunung Dempo sandar di Pelabuhan Laut Jayapura kemudian tim opsnal kami mendapatkan informasi dilapangan bahwa ada beberapa orang yang membawa narkotika jenis ganja melalui jalur laut.

“Mendapat informasi itu, tim melakukan pemantau di Pelabuhan Laut Jayapura dan akhirnya berhasil menangkap APM beserta barang bukti ganja sekitar pukul 16.10 Wit sedangkan pelaku LLP beserta barang bukti ganja ditangkap sekitar pukul 16.40  Wit saat hendak naik Kapal,”jelasnya.

Dari pengakuan pelaku, ganja tersebut akan dibawa ke Kabupaten Nabire untuk dipakai sendiri sedangkan pelaku LLP akan membawa ganja ke Provinsi Papua Barat dengan tujuan Manokwari untuk dijual dan diedarkan, ” ucap Kasat.

Maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Ia menambahkan, untuk asal barang bukti ganja, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut karena kedua pelaku yang ditangkap berbeda kasus, ” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *