Kilaspapua, Jayapura- Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mamberamo Raya berinsial, YSM dan Direktur CV.PIP berinsial, JJH ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimuris – Kasonaweja tahun anggaran 2019 senilai Rp 5,7 Milliar.
Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya, SH,MH didampingi Kasi Pidsus, Marvie De Queljoe dalam Press Conference diauli Kejari Jayapura mengatakan, Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura No. Print 01/R.1.10/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 ,” katanya, Senin (24/10/2022).
Terkait kasus itu, Kajari membeberkan, sebanyak 17 orang saksi dimintai keterangan.
“ Dari keterangan saksi dan alat bukti menguatkan bahwa, telah terjadi dugaan korupsi apalagi akibat pekerjaan ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp 3,8 Milliar lebih,” bebernya.
Kajari mengungkapkan, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP dan Sudsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999,” ungkapnya.(Redaksi)