Lusa, Karantina Wilayah Batas Kota Dan Kabupaten Jayapura Diberlakukan   

oleh -2,511 views
oleh
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd.(Foto.Humas Polres Jayapura Kota)

Kilaspapua, Jayapura- Melihat perkembangan penyebaran virus corona di Kota dan Kabupaten Jayapura yang menunjukkan kenaikan signifikan maka, Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura bakal menerapkan karantina wilayah di perbatasan Kota dan Kabupaten Jayapura yang dijadwalkan dilaksanakan, hari Sabtu (25/4/2020).

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd saat ditemui di Mapolresta Jayapura Kota mengatakan, jika karantina wilayah sudah ditetapkan maka masyarakat umum yang tidak punya kepentingan tidak bisa lagi melintasi wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura, kecuali untuk instansi tertentu yang melakukan tugas demi keberlangsungan kehidupan masyarakat sehari-hari.

“Diantaranya seperti, pangan, ekonomi, BBM, listrik, air, telekomunikasi, dan TNI Polri. Mereka itulah, instansi yang bergerak terus dan akan bisa melakukan aktifitasnya, tetapi untuk kepentingan masyarakat umum kita batasi untuk di tutup dengan batas waktu yang akan disampaikan nanti,” ujarnya.

Meski begitu, Kata Kapolresta, status Kota Jayapura masih Siaga Darurat berlaku sampai 1 Mei 2020, sedangkan untuk instruksi Walikota nomor 3 tahun 2020 akan berakhir hari ini sehingga direncanakan besok sudah ada pemberlakukan perpanjangan terkait dengan pembatasan sosial dan sebagainya.

“Jadi didalamnya akan dimasukkan juga mengenai karantina wilayah, untuk berlakunya sampai kapan Ketua Gugus yang lebih tahu, tetapi informasi sementara yang saya tahu akan diberlakukan sampai dengan 13 Mei untuk tahap saat ini mengikuti evaluasi selanjutnya,” ujarnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *