Mempekerjakan tenaga kerja perempuan, Pengusaha mesti memperhatikan hak dan kewajibannya

oleh -687 views
oleh
Kepala DP3A Kabupaten Jayapura saat menyematkan tanda peserta pada kegiatan sosialisasi dan advokasi perlindungan tenaga kerja perempuan

Kilaspapua, Sentani- Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja perempuan terutama, rumah makan, hotel dan lain-lain diminta hak dan kewajiban perempuan harus diperhatikan. Untuk itulah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,(DP3A) Kabupaten Jayapura menggelar kegiatan sosialisasi dan advokasi perlindungan tenaga kerja perempuan disalah satu hotel di Kota Sentani, Jumat (27/11/2020).

Menurut, Kepala DP3A Kabupaten Jayapura, Miryam Saumilena bahwa, melalui kegiatan yang dilaksanakan bertujuan mengangkat harkat dan martabat dari perempuan terkait hak dan kewajibannya selama dipekerjakan.

“ Tak hanya hak dan kewajibannya diperhatikan namun selama bekerja tidak boleh mengalami kekerasan termasuk juga perempuan harus dilindungi dalam melaksanakan pekerjaannya,” katanya.

Untuk itulah dihimbau kepada semua pemberi pekerjaan baik pihak swasta, maupun Pemerintah harus melindungi perempuan dari tindak kekerasan baik perempuan dewasa maupun perempuan yang masih dibawah umur mengingat masih ada anak-anak dibawah umur yang dipekerjakan.

“ Ketika mempekerjakan anak dibawah umur, maka harus melakukan komunikasi dengan intansi terkait sebab ada aturan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.(Redaksi)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *