Kilaspapua, Jayapura- Mendekati tanggal 17 Mei 2020, Tim Satuan Tugas,(Satgas) Covid 19 Provinsi Papua sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi tentang pemberlakuan batas waktu aktifitas kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan, Kasat Pol PP prov. Papua Welliam R Manderi ketika memimpin apel dihari kedua patroli Gabungan TNI Polri dan Satpol PP dalam rangka Sosialisasi tentang Pembatasan Jam Aktifitas masyarakat, Kamis (14/5/2020) di Halaman Kantor Gubernur Papua.
Menurutnya, saat ini kita masih akan melaksanakan himbauan dan juga sosialisasi tentang langkah langkah pencegahan Covid-19. Hal itu sesuai dengan keputusan Pemerintah Daerah Provinsi Papua beberapa hari yang lalu bahwa, akan di berlakukan pembatasan aktifitas masyarakat mulai dari pukul 14.00 Wit sampai dengan pukul 06.00 Wit pagi, sehingga masyarakat hanya dapat beraktifitas pada pukul 06.00 Wit sampai dengan 14.00 Wit,” ucapnya.
Lanjutnya, hal ini merupakan salah satu langkah yang di ambil oleh Pemerintah sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Papua karena, bagaimama kita ketahui bersama bahwa jumlah yang positif terjangkit Covid-19 ini terus meningkat, hal inilah yang menjadi tugas dan tangung jawab kita bersama untuk mencegah dan menghentikan penyebaran Covid-19 di tanah Papua.
“ Oleh karena itulah, Tim Satgas Covid 19 Provinsi Papua akan melaksanakan sosialisasi tentang batas aktivitas yang akan di berlakukan mulai dari tanggal 17 Mei, hal itu penting agar masyarakat tahu dan paham, sehingga pada saat kebijakan tersebut telah di berlakukan masyarakat sudah paham dan tidak ada lagi yang melanggar aturan tersebut. Maka kita, berharap agar kedepan masyarakat betul betul taat dengan instruksi pemerintah supaya kita semua bisa terbebas dari Pandemi Covid-19,” tutupnya.