Kilaspapua, Sentani- Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH berharap Kota Jayapura melakukan pelarangan terhadap peredaran minuman keras,(Miras) menjelang akhir tahun 2022 sebagai perimbangan sebab sumber miras bermerk rata-rata dari sana.
“ Kalau disini, wilayah hukum Polres Jayapura sudah melakukan pelarangan sebelum perayaan Natal bahkan dari kami rutin melaksanakan Razia beberapa kali cuma disekitar Kota Sentani belum mendapat hasil,” katanya didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizka dan Kasatlantas Kasubbag Humas Polres Jayapura kepada wartawan usai menyampaikan bahan rilis akhir tahun 2022 Polres Jayapura disalah satu kafe di Kota Sentani, Kamis (29/12/2022).
Lanjutnya, Razia baru mendapatkan hasil di Genyem dengan 15 botol miras. Tentunya itu akan menjadi atensi juga sehingga mulai hari ini sampai kepada pergantian tahun 2022 kita akan melaksanakan Razia terkait dengan peredaran miras di Kabupaten Jayapura.
Untuk itulah, Kapolres berpesan kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras sebab bisa menganggu diri sendiri dan orang lain. Baiknya lakukan hal positif berupa, beribadah atau berkumpul bersama keluarga menikmati pergantian tahun dirumah masing-masing,” pesan Kapolres.(Redaksi)