Kilaspapua, Jayapura- Tercatat 100 unit lebih sepeda motor hasil tilang yang selama ini dilakukan oleh satuan lalu lintas Polres Jayapura Kota tak diambil pemiliknya. Hal itu menyebabkan terjadinya penumpukan kendaraan dihalaman parkiran Polresta Jayapura Kota hingga saat ini.
Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Kompol Dian Novita Pietersz, S.I.K ketika dikonfirmasi mengatakan, sebagian besar kendaraan roda dua hasil tilang tersebut tidak diambil oleh pemiliknya dan hanya terparkir di halaman Polresta Jayapura Kota.
” Yang diamankan kurang lebih 100 kendaraan oleh petugas satuan lantas yang sampai saat ini tidak diambil oleh pemiliknya, karena tidak melengkapi persyaratan/ administrasi untuk mengeluarkan motor tersebut,” ujarnya.
Kasatlantas mengungkapkan, dari berbagai macam pelanggaran yang ditilang hanya sedikit yang datang mengurus untuk mengeluarkan motor tersebut.
“Untuk pengeluaran barang bukti tersebut hanya perlu membawa kode bukti denda hasil pembayaran dan menunjukan kepada petugas, setelah itu motor dapat dikeluarkan, begitu pula dengan kenalpot racing hanya perlu datang dengan membawa kenalpot standart,” ungkapnya.
Kasatlantas menjelaskan, kemungkinan itu disebabkan ketidaktahuan masyarakat bahwa pembayaran harus dari pihak bank melalui briva, setelah pembayaran dilakukan kemudian datang dengan membawa bukti pembayaran ke Satuan Lantas Polresta untuk kendaraan tersebut dapat dikeluarkan.
“Tidak ada pembayaran yang dititipkan kembali ke petugas, hal itu sudah lama berlaku untuk mengantisipasi penyimpangan yang dilakukan oleh Anggota Polri,” jelasnya.(Humas Polresta Jayapura Kota)