Kilaspapua, Sentani – Satuan lalu lintas Polres Jayapura akan menggelar operasi patuh dari tanggal 14 – 27 Juli 2025 sehingga kepada pengendara sepeda motor maupun mobil yang ditemukan pelanggaran kasat mata maka akan diperiksa dan ditilang.
Kasatlantas Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil kepada media ini mengatakan, pelanggaran dimaksud adalah, tidak menggunakan helm, boncengan lebih dari satu, lawan arus, membawa kendaraan dalam pengaruh miras, dikemudikan anak dibawah umur, kecepatan kendaraan dan berkemudi dengan pengaruh obat terlarang.
“ Operasi patuh ini dilaksanakan secara serentak dan dimulai hari senin tanggal 14 Juli dengan lebih dulu gelar operasi yang dikemas lewat upacara pembukaan gelar operasi di Polda maupun Polres masing-masing ,” katanya.
Kasatlantas mengungkapkan, dalam operasi ini kami melakukan tindakan preentif, preventif maupun tindakan represif seperti tilang.
“ Kendaraan yang ditilang itu akan dilakukan secara stasioner dalam arti pelanggaran dengan kasat mata dan terlihat tidak pakai helm, boncengan lebih dari satu, plat nomor tidak terpasang, plat nomor sudah masa berlaku sudah habis termasuk kendaraan tidak memenuhi syarat teknis berlalu lintas ,” ungkapnya.
Untuk surat-surat, Kasatlantas menyebutkan, tidak semua dilakukan namun bagi ditemukan pelanggaran lalu lintas sudah pasti akan dilakukan pemeriksaan surat-surat.
“ Tapi bagi pengemudi motor yang pakai helm, kendaraannya lengkap maka kami tidak akan menghentikannya, tetap diberikan kesempatan jalan tetapi khusus pelanggaran kasat mata maka akan dihentikan dan diperiksa dalam operasi patuh ini ,” sebutnya.(Redaksi)



