Kilaspapua, Jayapura- Pengadilan Negeri,(PN) Jayapura menolak praperadilan ibu Darmawati melalui kuasanya Yulius D. Teuf, SH, dan kawan-kawan terhadap Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jayapura; dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua selaku penuntut umum. Putusan tersebut tertuang didalam Putusan Praperadilan PN. Jpr Nomor :7/Pid.Pra/2022/PN.Jap yang digelar hari Jumat tanggal 02 September 2o22.
Kasipenkum Kejati Papua, Aguwani, SH mengatakan, sementara itu Praperadilan dari Ibu Waryati melalui kuasa hukumnya Yulius D. Teuf, SH, dan kawan-kawan terhadap Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jayapura, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua selaku penuntut umum; dan Kepala Kepolisian Resor Keerom selaku Penyidik juga ditolak oleh Pengadilan Negeri Jayapura dengan No Putusan PN. Jayapura No. 5/Pid.Pra/2022/PN.Jap, Selasa (27/9/2022) yang digelar hari Jumat tanggal 02 September 2o22 (Adv)