Penyidik Polsek Abepura Berupaya Mempercepat Kasus Anak Pj Bupati Jayapura Naik Ke Tahap Dua

oleh -631 views
oleh
Kapolsekta Abepura, AKP Soeparmanto, S.H

Kilaspapua, Jayapura- Penyidik Polsekta Abepura akan berupaya mempercepat kasus penganiayaan anak Pj Bupati Jayapura ke tingkat tahap dua dalam arti ke Kejaksaan Negeri Jayapura menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“ Untuk berapa lama waktunya, itu nanti penyidik yang lengkapi namun pihaknya berupaya agar kasus tersebut bisa cepat ditingkatkan ke tahap dua,” ucap Kapolsekta Abepura, AKP Soeparmanto, S.H kepada wartawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, Senin (27/3/2023).

Untuk penangguhan tahanan terhadap RDA, Kapolsekta mengaku masih berlaku sebab itu permintaan dari keluarga apalagi penjamin adalah bapaknya sendiri yakni, Pj Bupati Jayapura.

“ Kemarin pengertiannya bukan kita lepaskan begitu saja tetapi ada penangguhan penahanan dan itu langsung dari keluarga yakni Bapaknya sendiri. Penangguhan dilakukan dari tanggal 23 Maret hingga sekarang,” ucapnya.

Sekedar diketahui, diberitakan sebelumnya Tak terima dipukul, seorang wanita AR didampingi bapaknya yang berprofesi seorang pengacara ternama di Kota Jayapura melaporkan anak pejabat Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo berinsial, RD ke Polsekta Abepura . Menindak lanjuti laporan tersebut, Personil Polsekta Abepura langsung mengamankan pelaku yang saat itu berada di Sentani.

Kapolsekta Abepura, AKP Soeparmanto, S.H saat dihubungi melalui teleponnya membenarkannya, Ya benar kami telah menahan anak penjabat Bupati Jayapura berinsial, RD dari kemarin pukul 01.00 wit.

“ Pelapor sudah buat laporan di Polsek, makanya kemudian kita ambil pelakunya dari Sentani,” katanya, Senin (20/3/2023).

Untuk motif, Kapolsek mengungkapkan, diduga karena putus nyambung namun kita belum mendalami hingga kesana,” ungkapnya.

Lokasi kejadian, Kapolsek menjelaskan, terjadi dilapangan basket Trikora Uncen Minggu kemarin, tak terima lantas korban melaporkannnya ke Polsek Abepura kebetulan ditemani bapaknya yang bekerja sebagai pengacara Lukas Enembe,(LE),” jelasnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *