Kilaspapua, Jayapura- Tujuh tenaga kerja Indonesia,(TKI) yang bekerja di Negara Papua New Guinea,(PNG) memilih pulang ke tanah air setelah di PHK . Mereka tiba ditanah air, setelah melalui pintu lintas batas Negara,(PLBN) Skouw RI-PNG dengan pengawalan ketat dari TNI/Polri, Sabtu (30/5/2020). Ketujuh TKI itu antara lain bernama, Jacky Flamboyan, Rukmana, Iwan Setia Handoko, Chusnul Arif, Sudjarwo, Muharram Laupe G, dan Tamrin.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsubsektor Skouw Iptu Kasrun, SH mengatakan, pihak TNI/Polri yang berada di kawasan perbatasan RI-PNG hanya melakukan pengamanan terkait ketujuh TKI yang kembali setelah mereka mendapatkan pemutusan kerja (PHK).
“Ketujuh Warga Negara Indonesia tersebut merupakan TKI yang telah di PHK di Negara PNG yang proses pemulangan sempat tertunda karena adanya pandemi Covid-19 sehinga baru mendapatkan ijin pemulangan oleh Pemerintah Negara PNG,” terangnya.
Dia menjelaskan, ketujuh TKI itu masuk melalui pintu lintas batas negara di Skouw, dimana sebelum dilakukan pemeriksaan dokumen, ketujuhnya mendapatkan tindakan protokol kesehatan dengan melakukan rapid tes oleh petugas guna pencegahan covid-19.
“ketujuhnya mendapatkan tindakan Protokol kesehatan dengan Rapid Test di Ruang Karantina kesehatan Kantor PLBN Skouw dan barang bawaanya disemprot disinfektan guna pencegahan,” cetusnya.
Lanjutnya, usai pemeriksaan dokumen dan menjalani protocol kesehatan, ketujuh TKI itu lalu diantar sampai lokasi penginapan di kawasan Abepura.
“Semua berjalan lancar, dimana ketujuhnya sekarang menjalani karantina mandiri di tempat penginapannya,” katanya.