Polisi Musnahkan 4 Barang Bukti, 18 Kg Ganja, 1.324 Botol Miras, 972 Butir Obat Terlarang Dan 293 Liter Cap Tikus

oleh -591 views
oleh
Salah satu barang bukti miras berjumlah 1.324 botol dimusnahkan Polresta Jajaran Polresta Jayapura Kota.

Kilaspapua, Jayapura-  Jajaran Polresta Jayapura Kota memusnahkan 4 barang bukti yakni, ganja, obat terlarang, miras dan cap tikus.

“ Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari Jajaran Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota. Untuk ganja yang dimusnahkan seberat 18 Kg lebih, obat terlarang berjumlah 972 butir psikotropika, minuman keras berjumlah 1.324 botol berbagai merk, dan miras lokal berjumlah 293 liter jenis cap tikus dan sopi,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon usai Pemusnahan barang hasil temuan dan Razia oleh Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota setelah dilakukannya Refleksi akhir tahun Polresta Jayapura Kota sepanjang tahun 2022 dilapangan karang PTC Entrop,Jayapura Selatan, Jumat (23/12/2022).

Kapolresta menyebutkan, sebenarnya hasil ini merupakan pengungkapan selama 6 bulan terakhir yang bisa terungkap.

“ Tentunya ini juga sebagai momentum kita juga untuk memperlihatkan kinerja Jajaran Polresta Jayapura Kota bisa disaksikan,” sebutnya.

Kapolresta membeberkan, sebelum dilakukannya pemusnahan tentunya kita telah mengikuti SOP yakni, penetapan dari pengadilan. Jadi semua yang dilakukan oleh Jajaran kepolisian seperti, melakukan penyitaan, mengamankan barang bukti sudah berdasarkan  prosedur,” bebernya.(Redaksi)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *