Polres Yapen Berhasil Ungkap 5 Kasus Kepemilikan Ganja, Total Barang Buktinya, 4.563.1 Gram

oleh -941 views
oleh
Kapolres Kepulauan Yapen didampingi Wakapolres dan Kabag Ops menunjukkan barang bukti pengungkapan 5 kasus ganja diwilayah hukumnya.(Foto. Rich)

Kilaspapua, Yapen- Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen ungkap  5 kasus kepemilikan dan peredaran narkoba jenis ganja dengan total seberat, 4.563,1 Gram.

Dari pengungkapan 5 kasus tersebut, Polisi juga telah menetapkan 5 tersangka diantaranya, MHW diamankan di Pelabuhan Serui dengan barang bukti ganja 1822,7 Gram, tersangka F diamankan di Nabire dengan barang bukti 1197,9 Gram, kemudian tersangka SMS diamankan di Pelabuhan Serui barang bukti 1432,4 Gram.

Tersangka HSK diamankan di Pelabuhan Serui dengan barang bukti 14,1 Gram, sedangkan tersangka KW yang merupakan tukang ojek diamankan saat membawa penumpang diseputaran Kota Serui dengan barang bukti 106 gram Ganja.

“Dari beberapa tersangka, hasil pemeriksaan diketahui merupakan jaringan antar Provinsi dan saat ini pihak Polres telah berkoordinasi dengan pihak direktorat Narkoba Polda Papua untuk melakukan pengembangan,” kata Kapolres AKBP Herzoni Saragih dalam keterangan pers yang turut didampingi Wakapolres Kompol Nursalam Saka, Kabag Ops AKP Lintong Simanjuntak serta Kasat Narkoba dan Kasi Humas, Jumat (21/10/2022).

Kapolres menyampaikan, dari kelima tersangka ini, tiga diantaranya merupakan warga kepulauan Yapen dan dua lainnya adalah buronan yang berpindah-pindah tempat.

Selain itu, bahwa dari hasil pengembangan penyidik ada beberapa tersangka yang masuk tahap daftar pencarian orang (DPO).

“Pasal yang disangkakan kepada kepada masing-masing sama yaitu pasal 114 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutupnya. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *