Praperadilan penetapan tersangka Yermias Bisai dibatalkan pengadilan negeri Jayapura, Kuasa Hukum : Otomatis nama baiknya dipulihkan

oleh -1,666 views
oleh
Kuasa Hukum Yermias Bisai saat mengikuti sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jayapura. (Foto. Rich)

Kilaspapua, Waropen -Lanjutan pelaksanaan Sidang di Pengadilan Negeri Jayapura terkait perkara Praperadilan penetapan tersangka Yermias Bisai, SH selaku Bupati Waropen yang kini terpilih kembali dibatalkan sehingga permohonan praperadilannya diterima atau dikabulkan.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Bupati Waropen terpilih Yermias Bisai, Patrice Rio Kafela, ketika menggelar jumpa pers via virtual, Rabu pagi (10/3/2021).

Kuasa Hukum menjelaskan, dalam sidang yang terbuka dan disaksikan oleh umum yang berakhir pada Selasa malam (9/3/2021), hakim membaca putusannya, untuk menerima permohonan praperadilan dan membatalkan Prindik , dengan alasan bahwa kliennya tidak pernah menerima SPDP (Surat Dimulainya Perintah Penyidikan).

“Putusan hakim terhadap permohonan kami untuk membatalkan sprindik penetapan tersangka Yermias Bisai dikabulkan dengan alasan sprindik itu tidak dikeluarkannya SPDP yang menurut Surat NK No. 130 itu seminggu setelah dikeluarkannya Sprindik, harus dikeluarkan SPDP tapi ternyata tidak ada,” jelas Kuasa Hukum Rio Kafela.

Dari putusan tersebut, secara otomatis nama baik dari Bupati Terpilih Yermias Bisai telah kembali dipulihkan, bahkan itu berarti Yermias Bisai tidak lagi ditetapkan sebagai tersangka, karena putusan tersebut telah dibatalkan, sebab tidak sesuai dengan prosedur.

“SPDP dikeluarkan paling lama 7 hari. Klien tidak pernah menerima SPDP itu. Dikirimkan kepada TSK. sesuai dengan Objek praperadilan status TSK dibatalkan. Permohonan kami untuk membatalkan Sprindik, untuk penetapan tersangka dikabulkan dengan alasan sprindik itu tidak dikeluarkannya SPDP yang menurut MK seminggu setelah dikeluarkan Surat Penyidikan,” jelas Kuasa Hukum Rio Kafela.

Menurutnya, pihaknya kini bersyukur pemulihan dan rehabilitasi nama baik Bupati terpilih Kabupaten Waropen Yermias Bisai bisa secara otomatis dikeluarkan, setelah adanya putusan tersebut,”tutupnya. (rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *