Kilaspapua, Sentani – Pelaksanaan operasi patuh Cartenz 2024 di Polres Jayapura yang dilaksanakan selama 14 hari telah selesai. Adapun hasil pelaksanaannya diungkapkan oleh Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K pada Rilis yang digelar diaula Lalu Lintas,(Lantas) Polres Jayapura, Selasa (30/7/2024).
Menurut Kapolres bahwa, ada beberapa pelanggaran sepeda motor dan mobil yang berjumlah 650 pelanggaran diantaranya untuk jenis Pelanggaran Roda 2 Tidak Menggunakan Helm SNI Sebanyak 459 Pelanggar, Melawan Arus 17 Pelanggar, Menggunakan Handphone saat berkendara sebanyak 37 Pelanggar, Pengendara dibawah Pengaruh Alkohol sebanyak 2 Pelanggar, Melebihi Kecepatan sebanyak 25 Pelanggar, Berkendara dibawah umur sebanyak 67 Pelanggar, Berboncengan Lebih 1 Orang sebanyak 14 Pelanggar. Jumlah keseluruhan Pelanggar Roda 2 Sebanyak 661 Pelanggar ,” ucap Kapolres.
Lanjut Kapolres, sementara jenis pelanggaran Roda 4 diantaranya Melawan Arus 14 Pelanggar, Menggunakan Handphone saat berkendara sebanyak 8 Pelanggar, Pengendara dibawah Pengaruh Alkohol sebanyak 0 Pelanggar, Melebihi Kecepatan sebanyak 9 Pelanggar, Berkendara dibawah umur sebanyak 0 Pelanggar, Tidak menggunakan Safety Belt sebanyak 8 Pelanggar. Melebihi Muatan (Overload) 0 Pelanggar. Jumlah keseluruhan Pelanggar Roda 4 Sebanyak 39 Pelanggar ,” ujarnya.(Redaksi)