Satlantas Polres Jayapura Temukan 69 Pelanggaran di Hari Ke-2 Operasi Patuh, Terbanyak Tidak Menggunakan Helm  

oleh -913 views
Petugas lalu lintas saat memberhentikan pengemudi sepeda motor karena ditemukan pelanggaran di hari ke-2 Operasi patuh Cartenz 2025.(Foto. Humas Polres Jayapura)

Kilaspapua, Sentani- 69 pelanggaran ditemukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Jayapura pada hari ke-2 Operasi Patuh Cartenz 2025 didepan Masjid Aqsa Sentani,  Selasa (15/7/2025). Dari 69 pelanggaran itu terbanyak tidak menggunakan helm berjumlah 39 pelanggaran kemudian berboncengan 3 orang berjumlah 3 pelanggaran.

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Jayapura AKP Robertus Rengil mengatakan, Operasi patuh Cartenz 2025 sebagai wujud kegiatan penertiban serta edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan disiplin berlalu lintas di wilayah hukum Polres Jayapura.

“ 39 Pelanggaran yang ditemukan itu dikenakan sangsi tilang termasuk berboncengan 3 sebab membahayakan keselamatan pengguna jalan lain ,” katanya.

Selain itu, personel Satlantas juga melakukan teguran simpatik kepada para pelanggar ringan seperti, 20 pengendara ditegur karena tidak menggunakan helm dengan benar, 5 pengendara karena melaju dengan kecepatan melebihi batas aman, 2 pengemudi mobil karena menggunakan telepon genggam saat berkendara, dan 1 pengemudi karena tidak memakai safety belt.

“ Kegiatan berlangsung dengan pendekatan yang humanis dan edukatif, serta diawasi langsung oleh personel Satlantas Polres Jayapura di berbagai titik rawan pelanggaran ,”ujarnya.

Kasatlantas menyampaikan, Operasi Patuh ini bukan semata-mata untuk menilang, tetapi untuk menyadarkan masyarakat bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengedepankan tindakan yang tegas namun tetap humanis, demi menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Jayapura.

“ Diharapannya terciptanya budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat ,” imbuhnya.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *