Kilaspapua, Sentani- Uang kelebihan pembayaran yang ditagih oleh Kejaksaan Tinggi,(Kejati) Papua kepada PT. Plaza Crystal Internasional senilai Rp 3,4 Milliar lebih saat ini masih berada di Kejaksaan Tinggi Papua.
Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman,(DP2KP) Kabupaten Jayapura, Terry F. Ayomi didampingi Kabid Tata Bangunan Dinas Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman,(DP2KP) Kabupaten Jayapura, Willem Tanamor dalam Press Conference di Sentani mengatakan, Pengembalian akan dilakukan setelah dilakukan validasi.
“ Mereka punya aturan akan melakukan validasi dulu setelah itu dikembalikan ke daerah masing-masing dalam hal ini kas daerah, salah satunya Kabupaten Jayapura,” kata, Kamis (22/9/2022).
Ia menyebutkan, Jika ada yang tanya uang kelebihan itu berada dimana. Saya pastikan uang itu saat ini telah berada di Kejaksaan Tinggi Papua dan info itu langsung saya dapatkan dari Kepala sehingga posisi kami saat ini masih menunggu,” sebutnya.
Ia menambahkan, Pembangunan Tabita Hotel & Convention Sentani Kembali dilanjutkan tahap II ditahun 2021 hingga bulan Desember tahun 2022 dengan menggunakan sisa dana sebesar Rp 48,5 Milliar lebih yang dikerjakan oleh PT. Trisna Karya,” tambahnya.(Redaksi)