Kilaspapua, Sentani- Pembatasan waktu beraktifitas masyarakat yang dijadwalkan diberlakukan hari senin tanggal 12 Juli 2021 diundur menjadi hari Rabu tanggal 14 Juli 2021.
Hal itu diketahui dari rapat pemberlakuan waktu aktifitas masyarakat yang dipimpin oleh, Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro didampingi Asisten III Bidang Adminitrasi Setda Kabupaten Jayapura yang digelar diaula lantai II Kantor Bupati Jayapura, Senin (12/7/20210.
Giri menegaskan, pembatasan waktu pastinya berjalan mulai hari Rabu dan besok, selasa red, tim gabungan Satgas penanganan Covid akan mulai mensosialiasikan surat edaran Pemerintah Kabupaten Jayapura kepada masyarakat.
“ Harapan masyarakat bisa mematuhinya, mengingat belakangan ini kasus Covid menaik terus terlebih kita berupaya menekan angka kasusnya dengan cara vaksinasi, dengan tujuan masyarakat bebas Covid dan pelaksanaan PON berjalan lancar ditanah Papua,” tegasnya.(Redaksi)