Kilaspapua, Jayapura- Seorang tahanan Kejaksaan berinisial, MN (27) yang kabur saat menjalani karantina atau isolasi medis lantaran terpapar Covid-19 di RS. Marthen Indey, Aryoko akhirnya berhasil ditangkap oleh, tim gabungan dan UCR Polresta Jayapura Kota, Kamis (21/5/2020).
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di salah satu asrama yang berada diseputaran wilayah Kota Jayapura.
“Setelah menerima laporan adanya tahanan titipan yang kabur saat dikarantina di rumah sakit, saya langsung memerintahkan untuk dilakukan pengejaran, alhasil pelaku berhasil kami tangkap dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” kata saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Lanjutnya, pelaku berinisial MN (22) berhasil kabur setelah mengelabui petugas yang melakukan penjagaan di RS.Marthen Indey.
“Pelaku kabur pada Rabu 20 Mei pukul 14.00 WIT usai mengelabui anggota yang berjaga di ruang isolasi. Usai kabur pelaku langsung bersembunyi di salah satu asrama dan berhasil ditangkap sekitar pukul 10.00 wit tadi pagi,” ujarnya.
Masih katanya, pelaku telah menjalani isolasi lanjutan usai ditangkap, bahkan pelaku NW mendapatkan penjagaan ketat oleh petugas jaga.
“ Untuk pengawasan terhadap para tahanan yang menjalani isolasi, guna mengantisipasi kembali hal serupa terjadi, Kapolresta menyampaikan melakukan evaluasi.
“Saya sudah perintahkan untuk MN diborgol. Untuk pengawasan tentunya kami akan evaluasi ulang dan kami akan mengkaji semua, mulai dari petugas jaga, termaskud dengan kondisi tahanan apakah kami akan borgol atau tidak dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan medis untuk kelancaran penanganan tenaga medis nantinya,” ucapnya.
Diketahui bahwa, MN (22) merupakan tahanan titipan kejaksaan yang terlibat dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap Satuan Resort Narkoba Polresta Jayapura Kota pada Januari 2020 lalu di kawasan pelabuhan Laut Jayapura.