Berikut Bocoran Jumlah Remisi Warga Binaan di Lapas Narkotika Klas II A Jayapura Untuk Tahun 2020

oleh -583 views
Kalapas Narkotika Kelas II A Jayapura, Basuki Wijoyo saat menggelar jumpa pers terkait pemberian remisi dan program integrasi tahun 2020

Kilaspapua, Sentani- Kepala lembaga pemasyarakatan,(Kalapas) Narkotika Kelas II A Jayapura, Basuki Wijoyo menyebutkan, untuk tahun ini pemberian remisi umum bagi warga binaan di Lapas narkotika diperkirakan yang akan menerimanya berjumlah 248 orang . Sedangkan, remisi khusus Idul Fitri sebanyak 55 orang, remisi khusus hari raya Natal sebanyak 275 orang dengan total keseluruhan berjumlah 570 orang. Sementara untuk integrasinya seperti, cuti bersyarat sebanyak 3 orang, asimilasi berjumlah 30 orang, pembebasan bersyarat berjumlah 117 orang, dan cuti menjelang bebas sebanyak 1 orang. Jadi jumlah keseluruhannya sebanyak 151 orang.

Lanjutnya, untuk peningkatan target penerimaan bukan pajak dari Lapas Narkotika ditetapkan target sebanyak 6 juta rupiah selama tahun 2020.

“ Sedangkan, anggaran rehabilitasi medis dan sosial di Lapas Narkotika tahun ini nihil. Dimana sebelumnya,pihaknya menerima dana sekitar Rp 143 juta namun karena pertimbangan direktorat jenderal pemasyarakatan maka dana itu ditarik dan dioper ke lembaga pemasyarakatan di Sumatera Barat,Padang. Walaupun dananya nihil tetapi rehabilitasi akan tetap dilaksanakan dan itu akan dilakukan oleh BNN baik Provinsi maupun Kabupaten artinya,yang merahabilitasi dari BNN namun tempatnya di Lapas Narkotika,” katanya dalam jumpa pers pemberian remisi dan program integrasi lembaga pemasyaratan narkotika kelas II A Jayapura selama tahun 2020 didampingi Kasi adminitrasi keamanan dan tata tertib Lapas Narkotika, Yoin Victor Aponno,S.H dan Kasi pembinaan narapidana dan anak didik Lapas Narkotika,Hernowo,S.Sos.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *