Di Merauke, Seorang Pengedar Ganja Ditangkap Polisi

oleh -434 views
AN saat diamankan Polisi setelah ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis ganja di Jalan Brawijaya,Merauke.(Foto.Humas Polda Papua )

Kilaspapua, Jayapura- Satuan reserse Narkoba Polre Merauke berhasil menangkap salah seorang pengedar narkoba jenis ganja berinsial, AN (22) di Jalan Brawijaya, Merauke, Papua, Minggu siang (23/2/2020).  Saat ini, AN telah diamankan guna diproses sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

Kasat Resnarkoba AKP Subur Hartono dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh, Subbid Penmas Bidang Humas Polda Papua dan diterima Redaksi Kilaspapua.com membenarkannya,Ya benar memang telah diamankan seorang pengedar Narkoba jenis ganja di Merauke. Pelaku dan barang buktinya telah disita guna memproses hukum terhadap pelaku,” katanya.

Tertangkapnya, AN terang Hartono bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, hari sabtu sore sekitar pukul 17.00 wit akan ada transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Brawijaya.

“ Mendapat informasi tersebut personil Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.

Lanjutnya, Minggu sekitar jam 14.00 Wit, personil melihat orang yang dicurigai sesuai dengan informasi dari masyarakat  sedang berjalan seorang diri dengan membawa tas selempang sehingga personil Opsnal Resnarkoba langsung melakukan penangkapan serta penggledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan 13 (tiga belas) Paket plastik klip bening kecil berisi Narkotika golongan I jenis ganja, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.

Selain itu, Katanya,pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) tas selempang warna hitam lis merah, 1 (satu) plastik bening kosong sisa bungkus ganja, 1 (satu) buah bong (alat hisp shabu) dan 5 (lima) lembar kertas rokok lampion. Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 AYat (1) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara,memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *