Dipengaruh miras, Teman kerja dibunuh pakai badik

oleh -572 views
Wakapolres Jayapura saat menggelar press conference kasus pembunuhan teman kerja di Perumahan Avdelin II PT. Rimba Matoa lestari Buasum.(Foto. Humas Polres Jayapura)

Kilaspapua, Sentani- Seorang pemuda, A (33) harus mendekam disel Mapolres Jayapura, setelah ditangkap Polisi usai membunuh teman kerjanya, AN (27) di Perumahan Avdelin II PT. Rimba Matoa lestari Buasum Distrik Unurum Guay Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu 12 Desember 2021.

Wakapolres Jayapura Kompol Deddy A. Puhiri, S.IK saat press conference kasus pembunuhan tersebut dihalaman Mapolres Jayapura, Rabu kemarin terlihat menghadirkan tersangkanya,” ucapnya.

Untuk kejadiannya, Wakapolres menjelaskan, bermula saat pelaku dipengaruhi minuman keras,(Miras) akan pulang ke rumahnya, tetapi di perjalanan bertemu korban dan bilang ” Jangan Padam Lampu”. Mendengarnya, pelaku tersinggung sehingga antara pelaku dan korban terlibat cekcok.

“Pelaku tidak terima dengan apa yang dibilang korban sehingga menuju rumahnya dan mengambil pisau badik yang disimpan di atas meja, kemudian dibawah dan disisipkan di pinggang sebelah kiri kemudian menuju kerumah korban sambil menyatakan, “Kenapa kau bicara kasar sama saya dan langsung menikam korban,” jelasnya.

Masih kata Wakapolres, motif pembunuhan karena dipengaruhi minuman keras ditambahi lagi pelaku tidak terima kata-kata kasar yang diucapkan oleh korban kepada pelaku.

“ Pelaku menusuk perut korban dengan menggunakan badik sebanyak 1 kali sampai mengenai rusuk korban. Pelaku sempat mau melarikan diri namun berhasil dicegah oleh warga setelah mendengar teriakan korban,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tutupnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *