Disaksikan pemilik dan jaksa, Polisi musnahkan shabu seberat 53,5 Gram

oleh -556 views
oleh
Polisi dari Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota saat memusnahkan shabu seberat 53,5 gram disaksikan pemilik dan jaksa.(Foto. Humas Polresta Jayapura Kota)

Kilaspapua, Jayapura- Penyidik satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu di Halaman Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (16/10/2020).

Barang bukti narkotika jenis shabu yang dimusnahkan seberat 53,5 gram dengan disaksikan tersangka yang juga sebagai pemilik barang haram tersebut yakni, AH (45) didampingi Jaksa Penuntut Umum bernama, Natalia Ramma, S.H bersama perwakilan personil Sie Propam dan Sat Samapta sebagai saksi.

“Benar siang tadi penyidik kami bersama jaksa dengan disaksikan tersangka AH memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 53,5 gram bertempat di Halaman Mapolresta Jayapura Kota,” kata Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Julkifli Sinaga, S.IK.

Menurut Kasat, alasan barang bukti tersebut dimusnahkan karena merupakan bagian dari proses penyidikan atas petunjuk jaksa dengan disaksikan langsung oleh tersangka dan jaksa yang menangani kasusnya guna dilanjutkan ke Proses tahap II serta dikuatkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

“AH sebelumnya ditangkap diseputaran Jl.Detroit Abepura karena menyimpan dan memiliki narkotika jenis shabu seberat 53,5 gram sekitar bulan agustus lalu yang jika dirupiahkan sekitar 100 juta lebih,” jelas Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AH disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *