Gelapkan Uang Pulsa, Seorang Sales M-Kios di Polisikan  

oleh -666 views
oleh
Kapolres Waropen, AKBP Suhadak didampingi Kasat Reskrim AKP.Jerry saat menjelaskan penggelapan uang perusahaan pulsa M-Kios yang dilakukan tersangka, JB.( Rich)

Kilaspapua, Waropen- Diduga menggelapkan uang pulsa senilai Rp 397 Juta milik Telkomsel, seorang sales M-Kios berinisial, JB (42) ditangkap polisi setelah dilaporkan kepada Polisi pada bulan Februari 2020 oleh pimpinan perusahaan tempat dia bekerja.

Kapolres Waropen, AKBP Suhadak didampingi Kasat Reskrim AKP.Jerry kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, uang yang digelapkan tersangka itu, merupakan hasil penjualan pulsa M- Kios yang tidak disetorkannya, selama tahun 2019 kepada perusahaan senilai Rp 397 Juta. Dimana, dia yang bertugas sebagai koordinator penjualan pulsa M- Kios tersebut,” katanya,Rabu (4/3/2020).

Dari hasil pemeriksaan,terang Kapolres bahwa, tersangka nekat menggelapkan uang tersebut karena tergiur bermain judi online.

“ Awalnya dia mengelak dan mengaku uang itu dicuri tuyul, namun setelah diinterogasi akhirnya dia mengakui perbuatannya,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,tersangka kini mendekam disel tahanan Mapolres Waropen. Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun,” katanya. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *