Kilaspapua, Sentani- Polisi dari Satuan Narkoba Polres Jayapura memusnahkan barang bukti ganja seberat 388,11 gram dihalaman Mapolres Jayapura, Rabu (7/4/2021). Pemusnahkan itu dipimpin oleh Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si yang diwakilkan Kasubbag Humas Iptu Iwan, SE bersama Kasat Narkoba Ipda Neovaldo Sitinjak, S.Trk dan disaksikan langsung Kejaksaan Negeri Jayapura Irmayani Tahir, SH., MH, memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 388,11 gram dengan menghadirkan seorang tersangka berinisial IM (26).
Kapolres Jayapura AKBP Dr. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si melalui Kasat Narkoba Ipda Neovaldo Sitinjak, S.Tr.k menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ganja yang dilakukannya merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang sudah rampung atau P21.
“ Barang bukti yang dimusnahkan 388,11 gram sementara 1 gram dijadikan barang bukti pada persidangan,” ucapnya.
Terungkap kasus ini, terang Kasat Narkoba bermula saat pihaknya berhasil menangkap IM (26) di rumah kos-kosannya di daerah Kotaraja, pada tanggal 05 Maret 2021, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari daerah Waris ,Kabupaten Keerom.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan Paling banyak Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Milyar Rupiah). tutupnya.