Oknum Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura Dilaporkan Kasus Penipuan, Polisi : Minggu Ini Akan Dilakukan Pemanggilan

oleh -773 views
Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH ( Foto. Humas Polres Jayapura)

Kilaspapua, Sentani- Salah satu oknum pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,(DPRD) Kabupaten Jayapura, KH harus berurusan dengan polisi, setelah dilaporkan atas kasus dugaan penipuan. Kasusnya saat ini ditangani Reskrim Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda A.B Trenggoro, S.TK., MH  saat dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan kasus penipuan tersebut. Ya benar laporannya sudah kami terima dan kini tengah ditangani ,” katanya, Senin (6/11/2023).

Sugarda mengungkapkan, korban membuat laporan polisi hari sabtu kemarin tanggal 4 November 2023 dengan terlapor KH, salah satu oknum pimpinan di DPRD Kabupaten Jayapura. Dimana, kasus ini bermula saat korban dan terlapor bertemu kemudian terlapor menjanjikan proyek pembangunan kepada korban, dengan ketentuan korban harus memberikan sejumlah uang kepada terlapor supaya mendapatkan proyek itu.

“ Korban setuju sehingga nekat memberikan uang secara bertahap. Diawali bulan Mei 2021 memberikan uang sebesar Rp. 201.900.000,- (dua ratus satu juta sembilan ratus ribu rupiah) lalu dibulan juli Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kemudian di bulan Agustus 2022 Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) November Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terakhir di bulan September 2023 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga total kerugian yang dialami korban berjumlah Rp. 296.900.000,- (dua ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah), beserta bukti kwitansi penerimaan uang ,” ungkapnya.

Sugarda menyebutkan, kasus ini masih tahap penyelidikan, sehingga kami akan melakukan pemanggilan terhadap terduga terlapor dalam minggu ini. Saat ini baru pihak korban yang telah dimintai keterangan,” sebutnya.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *