Kilaspapua, Yapen- Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan Nangka Serui yang terjadi pada 3 Agustus 2020 lalu. Itu terbukti dengan tertangkapnya 2 pelaku pencurian tersebut.
Dalam press release yang diterima Redaksi KILASPAPUA.COM, Wakapolres Kompol Praja mengatakan, dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni, AM dan YAR sedangkan 1 orang rekannya saat ini masih diburu namun telah ditetapkan DPO.(Daftar Pencarian Orang),”katanya, Selasa (1/9/2020).
Dari laporan Polisi, Wakapolres menerangkan, pencurian terjadi sekitar pukul 02:30 Wit para tersangka yang duduk duduk sambil bercerita di salah satu kios di jalan nangka, timbul niat untuk melakukan pencurian. Mereka pun berjalan di seputaran jalan nangka dan melihat rumah korban yang berinisial SFH terlihat sepi.
Melihat suasana sepi tersebut, tersangka langsung membuka jendela samping rumah korban hingga terbuka, kemudian bersama-sama membengkokkan teralis besi, setelah itu mereka masuk ke dalam rumah dan berhasil melancarkan aksinya.
“Dari rumah korban pelaku mengambil 1 buah laptop merek HP, 1 buah Tas samping Laptop, 1 buah kalkulator, 1 buah Handphone merek OPPO F9, 1 buah Handphone OPPO F5, 1 buah Handphone merek Samsung dan uang tunai sekitar 5 juta rupiah, namun barang bukti yang sudah berhasil diamankan 1 buah Laptop, 1 buah tas, 1 buah cas laptop, dan 1 buah kalkulator.” ungkapnya Kompol Praja.
Lanjutnya, penangkapan dua tersangka berhasil dilakukan berselang 3 hari waktu kejadian atau tepatnya pada 6 Agustus 2020 lalu oleh anggota Opsnal Polres Yapen.
“Tersangka YAR berhasil di tangkap di kompleks pelayaran serui dan penangkapan terhadap tersangka AM di kediamannya di jln. Imandoa Yapen Selatan,” ujarnya.
Wakapolres menegaskan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka yang sudah berhasil diamankan dan merupakan residivis dalam kasus yang sama. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dangan ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara,”tegasnya. (Rich)