Senat Soll, Pelaku teror di Yahukimo akhirnya ditangkap  

oleh -308 views
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH (Foto. Humas Polda Papua)

Kilaspapua, Jayapura- Senat Soll alias AY (25), Salah satu pelaku teror di Kabupaten Yahukimo akhirnya ditangkap tim gabungan Satgas Nemangkawi dan Personel Polres Yahukimo di Distrik Dekat, Yahukimo, Papua, Kamis (2/9/2021).

Dari data yang diterima, tertangkapnya Senat Soll ketika personel gabungan Satgas Nemangkawi dan Personel Polres Yahukimo yang dipimpin Kapolres Yahukimo AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H bergerak menuju lokasi sasaran di Jalan Samaru Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo.

Pukul 05.28 Wit, personel gabungan tiba dilokasi sasaran selajutnya melakukan penggerebekan disebuah Rumah dan langsung melakukan penangkapan terhadap saudara, AY alias Senat Soll (25).

Pukul 05.45 Wit, Tim bergerak dari lokasi TKP menuju RSUD Dekai guna melakukan kegiatan pemeriksaan medis dikarenakan AY terkena luka tembak pada kaki sebelah kiri dan kanan karena melawan dan hendak melarikan diri pada saat ditangkap.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, pelaku merupakan DPO Polda Papua berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP / 03 / IX / 2018 / Papua / Res Mimika / Sek Kawasan Bandara Moses Kilangin Tanggal 10 September 2018, Tentang Tanpa Hak Menguasai/Membawa Amunisi Di Bandara Timika, Dengan DPO/ 86 /X/2018/Reskrim, Polres Mimika Tanggal 13 Oktober 2018.

“ Tak hanya itu, Ia juga terlibat pada kasus pembakaran ATM Bank BRI yang tertuang didalam laporan Polisi Nomor :  LP / 55 / XII / 2019 / Papua / Res Yahukimo, Tanggal 01 Desember 2019, Tentang Pembakaran ATM BANK BRI Cabang Dekai-Yahukimo, Dengan DPO/ 09 /IX/2020/Reskrim, Polres Yahukimo Tanggal 1 September 2020 dan Laporan Polisi Nomor :  LP / 38 / VII / 2020 / Papua / Res Yahukimo, Tanggal 11 Agustus 2020, Tentang Pembunuhan Terhadap Staf Kpu-Dekai Hendry Jovinsky Di Jembatan Kali Teh-Dekai, Dengan DPO/ 03 /VIII/2020/Reskrim, Polres Yahukimo Tanggal 12 Agustus 2020, Laporan Polisi Nomor :  LP / 39 / VII / 2020 / PAPUA / Res Yahukimo, Tanggal 20 Agustus 2020, Pembunuhan Terhadap Masyarakat (Swasta) Muhammad Toyib di JaLan Bandara Dekai, Dengan DPO/ 05 /IX/2020/Reskrim, Polres Yahukimo Tanggal 19 September 2020 ,” ucapnya.

Kabidhumas mengungkapkan, pelaku AY alias Senat Soll (25) berperan aktif melakukan aksi-aksi besar di Kabupaten Yahukimo diantaranya, tanpa hak menguasai membawa amunisi dan senjata api.

Atas perbuatannya AY alias Senat Soll (25) di jerat dengan Pasal 1 AYAT (1) UU Darurat NO. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana. Secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagai mana di maksud dalam Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 12 Tahun atau seumur hidup. Kejahatan terhadap nyawa sebagai mana di maksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 15 Tahun.(Humas Polda Papua)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *