Tangkap dua pengedar ganja, Polisi sita 32 paket ganja siap edar

oleh -564 views
oleh
Dua pengedar ganja yang berhasil ditangkap Polisi.(Foto. Humas Polresta Jayapura Kota)

Kilaspapua, Jayapura- Dua pengedar ganja berinisial, FNHY (18) dan SK (34) harus mendekam disel Mapolresta Jayapura Kota setelah ditangkap anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura, Senin (19/4/2021). Pada saat ditangkap di dua lokasi berbeda, keduanya kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Dari keduanya tim berhasil mengamankan 32 paket ganja siap edar.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali, SH., MH ketika di konfirmasi menjelaskan, FNHY ditangkap di Kotaraja dalam pada hari jumat kemarin (16/4) sedangkan SK di ciduk dikawasan kali acai pada dini hari tadi (19/4) sekitar pukul 01.00 wit.

“Dari tangan FNHY, pihaknya berhasil mengamankan 17 paket ganja diantaranya 14 ukuran besar dan 3 ukuran kecil, sementara dari SK didapati 15 paket ukuran sedang, ” ujarnya.

Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, bahkan keduanya pun telah ditetapkan tersangka atas kepemilikan narkotika jenis ganja.

“Dugaan sementara narkotika jenis ganja tersebut berasal dari negara tetangga yakni PNG yang akan diedarkan di wilayah abepura dan sekitarnya namun pihaknya masih terus dalami apakah mereka masih punya jaringan yang berada di wilayah kota Jayapura,” bebernya.

Ia menambahkan, untuk pelaku SK pada tahun 2020 pernah diamankan di Polsek Abepura terkait kasus yang sama yakni kepemilikan ganja namun pada saat itu pelaku SK sempat melarikan diri.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, “tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *