Temukan ladang ganja di Wamena, Polisi sita 11 pohon ganja  

oleh -907 views
oleh
Polisi Polres Jayawijaya saat mengamankan 11 pohon ganja setelah menemukan ladang ganja.(Foto. Humas Polda Papua)

Kilaspapua, Jayapura- Polisi dari Polres Jayawijaya menemukan lading ganja yang diduga milik, ET di Kampung Wunan, Distrik Wollo , Senin (28/12/200).

Penemuan lading ganja itu bermula saat personil Polres Jayawijaya, hari Minggu tanggal 27 Desember 2020 sedang melaksanakan Razia di Seputaran Kota Wamena dan berhasil mendapat salah satu warga, ET di Jalan Sanger Wamena yang menyimpan Narkotika Jenis Ganja.

Berlanjut dihari senin tanggal 28 Desember 2020, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku diketahui bahwa pelaku menanam ganja tersebut di Kampung Wunan Distrik Wollo Kabupaten Jayawijaya. Berdasarkan keterangannya itu,anggota Polres Jayawijaya yang di pimpin oleh Kabag Ops Polres Jayawijaya tiba di Kampung Wunan Daerah Perbatasan Kabupaten Jayawijaya dan Kabupaten Mamberamo Tengah.

“ Anggota Polres Jayawijaya bergerak dari Jalan Raya Perbatasan Kedua Kabupaten ke tempat penanaman Ganja sekitar 50 Meter ke arah dalam hutan. Setibanya di TKP anggota berhasil menemukan ladang ganja dengan ukuran 3×5 meter yang ditanami 11 Pohon Ganja. Selanjutnya anggota melalukan pencabutan dan mengamankan barang bukti tersebut ke Mapolres Jayawijaya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 11 pohon ganja. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2), lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *