Kilaspapua, Jayapura – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Laut,(KPL) hingga Polsek Muara Tami berhasil mengungkap peredaran ganja seberat 7 Kg 53 Gram Kg senilai Rp 300 juta
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon didampingi Kasat narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Valentino Pardede dan Kapolsek KPL, Iptu H. Abdul Kadir pada press conference dihalaman Mapolresta mengatakan, kasus narkoba itu terungkap dari 7 kasus dengan jumlah tersangka 11 orang ,” katanya, selasa (11/3/2025).
Kapolresta menyebutkan, diawali LP 1 TKP muara tami, waktu kejadian minggu tanggal 9 februari 2025 sekitar pukul 12.15 wit. Dimana aparat menyita 9 bungkus plastik berisi ganja seberat 288,72 gram dari tersangkanya berinisial, ND alias N (41) warga PNG.
“ Modusnya tersangka menyimpan barang bukti didalam tas ransel sementara motifnya diedarkan diwilayah Jayapura ,” sebutnya.
Lalu, sambung Kapolresta, LP 02 dilakukan penindakan oleh Satnarkoba pada tanggal 5 februari 2025 sekitar pukul 16.00 wit. TKP jalan kompleks perum dosen Uncen depan rumah sakit Kemenkes. Barang buktinya diamankan 14 bungkus plastic bening ukuran besar berisikan ganja dengan berat 420,6 gram dengan tersangka 2 orang inisial, GW (46) dan RN (18) ,” ujarnya.
Lanjut Kapolresta, LP 03 tanggal 10 februari 2025 waktu 16.00 wit. TKP semak-semak pinggir jalan hanurata, Holtekamp lapangan futsal Adi futsal distrik muara tami. Barang buktinya 22 bungkus plastik berisi ganja seberat 268,7 gram dengan tersangka 1 orang BS (24).
Kemudian LP 04 14 februari 2025 waktu kejadian jumat pukul 00.10 wit. TKP Skouw perbatasan distrik muara tami. Barang bukti 60 bungkus plastik berisi ganja seberat 1800,79gram dengan tersangka PKM (26).
Setelah itu LP 05, Kapolresta membeberkan, 19 februari 2025 pukul 00.20 wit. TKP Holtekamp distrik muara tami tepatnya terminal 12. Barang bukti 12 bungkus berisi ganja seberat 257,51 gram dengan tersangka AYS (39) ,” bebernya.
Kapolresta mengatakan, LP 06 hari senin tanggal 24 februari 2025 pukul 10.30 wit. TKP dermaga Pelabuhan laut Jayapura. Barang bukti 51 bungkus berisi ganja.
“ Selain itu ditemukan 1 paketan besar dilakban didalamnya ditemukan 20 bungkus plastic bening ganja lalu 1 buah paketan besar dililit dengan lakban warna coklat didalamnya ada 30 bungkus plastic bening berisi ganja beserta 1 buah paketan besar lakban warna hitam dililit lakban. Total barang buktinya seberat 4 Kg dari tersangka SA dan EK ,” katanya.
Kapolresta mengungkapkan, total keseluruhan berjumlah 7 laporan polisi dengan kasus narkotika jenis ganja. 2 warga PNG dan 9 warga Indonesia ,” ungkapnya.(Redaksi)