Ungkap kasus jambret, Seorang pria ditangkap polisi

oleh -1,839 views
oleh
Pelaku jambret saat ditangkap polisi.( Foto. Andre)

Kilaspapua, Yapen- Satuan Reserse Kriminal,(Reskrim) Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap kasus penjambretan diwilayah hukumnya. Hal itu terbukti dengan tertangkap pelaku jambret, HIS (20), Kamis (19/11/2020).

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Abdullah Wakhid P Utomo, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Yapen, IPTU. Gondam P dalam conference persnya mengatakan, sesuai laporan yang diterima, jambret itu terjadi pada tanggal 19 Oktober 2020 lalu dan kini pelakunya telah tertangkap,” katanya.

Untuk kronologis kejadiannya, Ia menerangkan, bermula saat korban yang baru saja berobat dari apotek menara Irian Gajah Mada berjalan menuju arah pulang. Setibanya, di depan toko abadi tiba-tiba saja muncul tersangka dengan mengemudikan sepeda motor Matic lalu dengan paksa merampas tas korban berisi, 1 buah dompet milik korban Putteri (53 tahun).

“Pelaku kami tangkap kurang dari 2 kali 24 jam di rumah nya dengan sejumlah barang bukti berupa, 1 dompet kulit warna kuning hitam, KTP Korban, 1 buah Kartu Perlindungan Sosial, serta 1 motor matic mio yang digunakan untuk menjalankan aksinya,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun Penjara.

Ia menambahkan, tercatat pelaku merupakan residivis kasus Curanmor, yang ditahan di Lembaga Permasyarakatan Serui. (Andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *