Kejari Serui Serahkan 13 Aset Daerah Berupa Sepeda Motor dan Mobil Kepada Pemkab Yapen

oleh -1,140 views
oleh
Kajari Serui saat menyerahkan aset daerah kepada Wabup Kabupaten Kepulauan Yapen.( Foto. Andre)

Kilaspapua, Yapen- 13 aset daerah berupa, kendaraan roda dua dan 9 unit roda empat diserahkan oleh, Kejaksaan Negeri Serui kepada Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Yapen, Kamis (27/8/2020). Penyerahan ini diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serui, Marcelo Bella, kepada Wakil Bupati Kepulauan Yapen yang juga  didampingi Asisten II  Setda Gokman Simbolon, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Clemens Mambrasar, Kepala Inspektorat  Kepulauan Yapen Jan Alex Kiriweno, dan sejumlah kepala bidang OPD terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Serui Marcelo Bellah, kepada Kilaspapua.com menjelaskan bahwa, hal ini dilakukan dalam rangka Pemulihan aset dan keuangan daerah.

“ Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Kabupaten Yapen, Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Nomor : 181/1411/SET tanggal 11 November 2019 dan Surat Kuasa Subtitusi Nomor : B-139/R. 1. 18/Gph. 1/02/2020 tanggal 10 Februari 2020 dari kepala Kejaksaan Negeri Serui Kepada Jaksa Pengacara Negara dengan perihal  menyerahkan sejumlah aset milik pemerintah daerah  kabupaten kepulauan Yapen tahap I (Pertama). hal ini sebagai progres tindak lanjut upaya penyelamatan aset yang sebagian sudah berhasil di amankan.

“Penertiban aset pemerintah daerah yang dilakukan ini, harus bisa kita sikapi dengan bijaksana karena bertujuan untuk mengamankan kendaraan dinas yang selama ini di kuasi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, sehingga berdampak pada terhambatnya tugas-tugas kedinasan, dan juga sebagai bagian dalam menindaklanjuti rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi KPK Tahun 2019.” ujarnya.

Lanjutnya, Aset yang diserahkan kembali berupa kendaraan roda dua sebanyak 13 unit dan roda empat sebanyak 9 unit,”ucapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Frans Sanadi menyampaikan bahwa, Pemda berharap agar kerja sama dan kesadaran dari pihak lain yang sudah tidak lagi berhak menggunakan kendaraan dinas, untuk mendukung upaya penertiban aset daerah ini serta mengembalikan kendaraan dinas dimaksud kepada  Pemerintah untuk bisa digunakan sesuai peruntukannya.

“Marilah kita selalu taat pada peraturan yang berlaku agar tidak terjerat dengan hukum, serta dalam rangka mewujudkan pengelolaan aset daerah yang baik di kabupaten kepulauan Yapen sebagai salah satu indikator penilaian untuk mencapai Opini Wajar tanpa Pengecualian dari Badan Pemerintah Keuangan Republik Indonesia.” tuturnya

Wabup menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah mengembalikan aset milik daerah, kendaraan dinas roda dua maupun roda empat, dan terus berharap kerjasama serta dukungan dari Kejaksaan Negeri daerah kabupaten Kepulauan Yapen, dalam penertiban aset-aset daerah kabupaten kepulauan Yapen akan berlanjut tahap-tahap mendatang sesuai Surat Kuasa Khusus  pemerintah daerah kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen,”tutupnya ( Andre)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *