8 Anggota DPRK Jayapura Jalur Otsus Resmi Dilantik, Ini Pesan Ketua DPRK Jayapura

oleh -712 views
Ketua pengadilan Negeri Jayapura saat melantik 8 anggota DPRK Jayapura jalur Otsus disaksikan ketua dan anggota DPRK Jayapura, Forkompimda Kabupaten Jayapura diaula DPRK Jayapura.

Kilaspapua, Sentani – 8 anggota DPRK Jayapura jalur Otsus periode 2024-2029 resmi dilantik. Pelantikan tertuang didalam rapat paripurna istimewa peresmian pengesahan dan pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten,(DPRK) Jayapura periode 2024-2029 dengan dipimpin Ketua pengadilan negeri Jayapura, Agus Tjahjo Mahendra, S.H diaula DPRK Jayapura, Senin (23/6/2025).

Adapun ke-8 anggota DPRK Jayapura antara lain, Nelson Yohosua Ondi (Dapeng I), Alex Yappo (Dapeng I), Wihelmina Done (Dapeng II), Yakob Wasanggai (Dapeng II), Benyamin Yantewo ( (Dapeng III), Orgenes Seh ( Dapeng IV), Hendrik Depametouw(Dapeng V), Amos Soumilena (Dapeng VI).

Berdasarkan ketentuan pasal 155 ayat 2 UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa,  keanggotaan DPRK/ Kota diresmikan dengan keputusan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.  Maka sesuai dengan surat keputusan Gubernur Papua nomor. 100.3.3.1/KEP.173/2025 tanggal 2 Juni 2025 tentang peresmian pengesahan pengangkatan calon tetap anggota DPRK Jayapura periode 2024-2029.

Dalam sambutan ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, SE minta kepada anggota DPRK Jayapura  mekanisme pengangkatan periode tahun 2024-2029 yang akan mengucapkan janjinya agar dalam melaksanakan tugas, fungsi serta kewenangan dewan dengan meletakan kepentingan masyarakat Kabupaten Jayapura diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.

“ Akhirnya 8 orang anggota DPRK Jayapura mekanisme pengangkatan periode tahun 2024-2029 yang telah diresmikan dalam pengucapan janji disampaikan bahwa, dalam suasana yang baru, lingkungan yang baru dan tugas yang baru tentu akan membawa semangat yang baru pula bagi kita semua. Kiranya menjadi motivasi baru bagi kita untuk lebih berkiprah sebagai representative rakyat diparlemen yang terhormat ini ,” pintanya.

Sementara, sambutan Bupati Jayapura yang dibacakan oleh Plt Sekda Kabupaten Jayapura, Abdul Rahman Basri mengungkapkan,  sejalan dengan peresmian dimaksud merujuk pada pasal 46 ayat I peraturan pemerintah tentang no. 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otsus khusus Papua disebutkan bahwa, anggota DPRK yang diangkat sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri Jayapura dalam rapat paripurna.

“ Berkenaan dengan itu, DPRK Jayapura pada hari ini dapat menyelenggarakan rapat paripurna istimewa DPRK Jayapura ,” ungkapnya.

Harapan setelah dilantik semoga dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya untuk bisa mengakomodir aspirasi masyarakat Kabupaten Jayapura khususnya masyarakat adat ,” harapnya.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *