Kilaspapua, Sentani- Sidang Paripurna tentang pendapat akhir fraksi –fraksi Dewan dan Penutupan Sidang Paripurna II masa sidang II yang dijadwalkan dilaksanakan Kamis tanggal 7 Juni 2022 ditunda. Hal itu dikarenakan tidak memenuhi kuorum.
“ Ini bukan hal baru di DPRD sudah seperti itu. Bila tidak memenuhi kuorum sesuai Tatib DPRD mau-mau harus ditunda,” tegas Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo kepada wartawan saat ditemui di DPRD Kabupaten Jayapura.
Menurutnya, Setidaknya harus ada sekian persen Dewan hadir pada pelaksanaan Sidang tersebut.
“ Yang datang baru 10 orang anggota dewan padahal undangan sudah disampaikan tentang jadwal pelaksanaan sidang di DPRD Kabupaten Jayapura bahkan sudah dihubungi Sekretariat tetap juga tak hadir .Makanya sidang tersebut dilakukan Besok, Jumat red (8/7/2022),” ujarnya.
Terkait ini, barusan telah dilakukan pertemuan dengan seluruh Ketua fraksi dan sepakat sidang dilaksanakan besok dan mereka bertanggungjawab terhadap kehadiran anggota dewannya,” ucapnya.(Redaksi)