Ini Jawaban Ketua KPU Kabupaten Jayapura Soal Rekomendasi PSU di 53 TPS : Yang Ditindaklanjuti 5 TPS Dan 1 PSL 

oleh -1,342 views
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri 

Kilaspapua, Sentani- Badan Pengawas Pemilu,(Bawaslu) Kabupaten Jayapura merekomendasikan pemungutan suara ulang,(PSU) di 53 TPS. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap temuan dugaan pelanggaran seperti, mencoblos lebih dari 1 kali dan pembagian sisa surat suara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura, Zacharias Rumbewas kepada wartawan usai pembukaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu 2024 tingkat Kabupaten Jayapura mengatakan, dasar rekomendasikan 53 TPS, 1 diantaranya pemungutan suara lanjutan,(PSL) di distrik Kemtuk di TPS 01 kampung Bandayawan.

“ Dari 53 rekomendasikan itu yang dijawab KPU hanya 6 TPS yang didalamnya 1 PSL yakni, 4 TPS di Distrik Waibhu dan 1 TPS distrik Sentani sehingga tersisa 48 TPS yang belum ditindaklanjuti oleh KPU. Terkait ini, Bawaslu telah mengajukan surat permohonan agar KPU memberikan penjelasan apa alasannya, sehingga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ,” katanya, Jumat (1/3/2024).

Hingga saat ini, lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Jayapura belum mendapatkan tellah dari KPU.  Harapannya, KPU segera menjawab rekomendasi itu sebab itu harus dipertanggungjawabkan Bawaslu kepada pengawas ditingkat bawah dan kepada masyarakat termasuk media ,” ujarnya.

Disinggung bila tidak ditindaklanjuti, Zacharias menyebutkan itu akan dijadikan temuan untuk ditindaklanjuti.

“ Kami akan tindaklanjuti temuan itu dengan melihat mana yang menjadi ranah DKPP dalam arti apa yang dilakukannya, apakah masuk dalam dugaan pelanggaran?. Itu yang belum kami kaji saat ini? ,” sebutnya.

Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Daniel Mebri  mengaku bahwa memang Bawaslu merekomendasikan PSU di 53 TPS di Kabupaten Jayapura namun setelah KPU menggelar rapat ditetapkan PSU di  5 TPS yakni, di Sentani di Kampung Sereh TPS 03 , Waibhu Kampung Bambar TPS 01,02 dan 03 dan Sosiri TPS 03 sedangkan 1 PSL, dilakukan karena Provinsi ada kekurangan surat suara yang berjumlah 30 surat suara di Distrik Kemtuk kampung Bandayawan.

“ Apa  yang disampaikan Bawaslu memang benar ada 53 TPS yang direkomendasikan namun kami hanya melakukan 5 PSU dan 1 PSL  sedangkan sisanya, KPU akan menyurat secara resmi kepada kepada Bawaslu Kabupaten Jayapura dengan disertai dasar-dasar hukum dan aturan yang ada yang didalamnya juga akan dijelaskan ,” ujarnya.(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *