Kilaspapua, Sentani – Kepala dinas lingkungan hidup,(DLH) Kabupaten Jayapura, Abdul Rahman Basri menyebutkan bahwa, ada retribusi sampah dengan biayai Rp 25 ribu perkk.
“ Retribusinya sudah berjalan cuma kepada masyarakat belum dilakukan pengutipan secara rumah kerumah maupun kawasan tetapi sudah ada beberapa lokasi yang dikutip retribusinya ,” sebutnya kepada media ini usai membuka Musda DMI Kabupaten Jayapura disalah satu hotel di Sentani, Sabtu (26/10/2024).
Lanjutnya, sehingga ini menjadi informasi dan himbauan kepada masyarakat agar bersama-sama serta bergotong-royong untuk berpartisipasi melakukan pembayaran retribusi itu.
“ Tak lupa masyarakat diingatkan menjaga lingkungan, kebersihan dilingkungan masing-masing kawasan permukiman, perkantoran , perindustrian hingga tempat-tempat umum. Membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan dari pukul 19.00 wit- 05.00 wit sesuai dengan perda yang telah ditetapkan ,” ujarnya.(Redaksi)