Lakukan Pelayanan di Kabupaten Jayapura, Anthonius Ayorbaba : Gerak Cepat Pemimpin Daerah Ini Mengedukasi dan Melindungi Hak Kekayaan Intelektual

oleh -419 views
oleh
Suasana pelayanan Tim Mobile IP Clinik dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dihalaman apel Kantor Bupati Jayapura.

Kilaspapua, Sentani- Tim Mobile IP Clinik dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual saat ini melakukan pelayanan diwilayah Kabupaten Jayapura. Pelayanan dimaksud adalah, konsultasi dan pendaftaran kekayaan intelektual serta pendaftaran perseroan perorangan yang dilaksanakan dihalaman Apel Kantor Bupati Jayapura, Kamis (25/8/2022).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua, Anthonius M.Ayorbaba kepada wartawan mengatakan, mengapresiasi Bupati Jayapura yang telah memberikan kesempatan bagi tim mobile IP Clinik dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk melakukan pelayanan diwilayah Kabupaten Jayapura.

“ Sesuai schedule sebenarnya hari ini melakukan pelayanan di Kantor wilayah namun kami melakukan pelayanan disini setelah surat kami direspon oleh Bupati Jayapura,” katanya.

Lanjutnya, Ini untuk sekian kalinya diapresiasi. Dimana, seorang pemimpin daerah ini berpikir sangat cepat untuk mengedukasi dan melindungi hak kekayaan intelektual di Kabupaten Jayapura termasuk pendirian perseroan perorangan.

“ Jadi, tim kami turun lengkap. Itu tim dari Pusat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Masyarakat bisa menanyakan tentang hal cipta, merk, desain industry, variestas tanaman, rahasia dagang kepada  tim bahkan tim kami juga siap memberikan pelayanan terkait pendirian perseroan perorangan. Makanya itu, masyarakat memanfaatkannya,” ucapnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Jayapura, Dra Hanna Hikoyabi mengungkapkan, untuk menunjang kelancaran pelayanan tersebut, Pemerintah telah menyediakan sejumlah fasilitas seperti, tenda, kursi dan meja.

“ Masyarakat bisa datang untuk mendapatkan pelayanan itu. Pelayanan ini akan dilakukan sampai siang ini di Kantor Bupati Jayapura,” ungkapnya.

Sekda menjelaskan, tercatat sejumlah pencipta lagu telah datang ke pelayanan ini.

“ Bagi masyarakat pencipta lagu bisa datang dengan membawa KTP, NPWP untuk digunakan mengurus hak intelektual yang dimiliki,” jelasnya.(Redaksi)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *