LIRA Papua Minta Hasil Seleksi KPU di 4 Kabupaten Dibatalkan

oleh -1,001 views
Ketua KPU Papua saat menerima laporan yang diserahkan Sekretaris LSM LIRA Papua Yohanis Wanane.(Foto. Istimewa)

Kilaspapua, Waropen) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Papua meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membatalkan hasil seleksi anggota KPU kabupaten/kota di 4 Kabupaten gelombang 7 karena ditemui banyak kecurangan dan kejanggalan yang dilakukan tim seleksi.

Hal ini tegas disampaikan Sekretaris LIRA Papua Yohanis Wanane,ST,M.Si kepada ketua KPU Provinsi Papua bersama anggota Komisioner di kantor KPU Provinsi Papua, Minggu (3/9/2023).

“Kami cukup menemui beragam kecurangan dan kejanggalan dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten Keerom, Mamberamo Raya, Kepulauan Yapen dan Supiori yang dilakukan oleh tim seleksi. Kecurangan anggota timsel minta bayaran kepada peserta dengan memberikan nomor rekening Bank BRI untuk transfer sejumlah uang dengan iming-iming di luluskan dari 20 besar ke 10 besar” tegas Wanane.

Lanjut Wanane juga menegaskan kejanggalan yang ditemui dilapangan saat memantau proses seleksi KPU adalah terjadi manipulasi kepentingan dalam timsel dengan meloloskan peserta seleksi yang belum cukup umur (29 tahun) di kabupaten Supiori, kabupaten Keerom, tidak ada representasi Perempuan Asli Keerom yang lulus ke 10 besar, juga di kabupaten Mamberamo Raya, Supiori dan Kepulauan Yapen ada peserta yang bukan asli atau berpenduduk lama di daerah tersebut tapi diluluskan. Ini harus dijelaskan kepada peserta, nilai Kesehatan dan Wawancara mereka apa yang menyebabkan mereka tidak lulus, karena aplikasi penjaringan SIAKBA tidak dimanfaatkan timsel dengan baik sebagai sarana transparansi” ujar Wanane.

Senada dengan LIRA Papua, laporan individu juga disampaikan Pithein Wakum bahwa dirinya keberatan dengan hasil penjaringan oleh timsel, pasalnya dirinya yang kini sebagai komisioner KPU Supiori devisi Data tidak puas dengan cara timsel menjalankan tes kesehatan.

“Saya disampaikan gangguan kesehatan, sedangkan selama ini saya menjalankan tugas menjelang 5 tahun sebagai abdi negara di KPU Supiori dengan baik, yakni Pilkada dan Pileg dengan baik. Proses penjaringan yang dilakukan timsel tidak selektif, ada peserta yang masih berstatus terdaftar di partai politik dan juga usia belum cukup, 29 tahun per Agustus di loloskan mengikui seleksi sejak awal untuk kabupaten Supiori” ujar Pithein Wakum, S.IP, MM saat menyerahkan gugatannya ke KPU Provinsi Papua.

Sementara itu ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon menyampaikan menerima gugatan laporan keberatan dari peserta secara individu dan organisasi atas proses seleksi anggota KPU di 4 kabupaten pada gelompang 7 ini untuk periode 2023 – 2028.

“Perlu diketahui bahwa tim seleksi di bentuk oleh KPU RI, kami KPU Provinsi Papua hanya mendukung proses seleksi, dalam artian kami support biaya konsumsi, pendukung lainnya dan juga dari devisi SDM kami mengutus staf-staf KPU provinsi Papua untuk membantu proses seleksi yang ada. Jadi kami tidak punya kewenangan lebih untuk intervensi, namun tanggapan masyarakat yang dimasukan oleh LIRA dan individu dari peserta kami terima dan akan dikoordinasikan kepada pimpinan, yakni KPU RI untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya” ucap Ketua KPU Provinsi Papua, disaksikan anggota Komisioner KPU lainnya, Fajar Kombun dan Adbul Hadi. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *