Kilaspapua, Jayapura- Badan Pemeriksa Keuangan,(BPK) Perwakilan Provinsi Papua melakukan pemeriksaan terhadap anggaran yang direlokasi sekaligus recofusing oleh, Pemerintah Provinsi Papua selama menangani Covid-19.
Kepala BPK RI Perwakilan Papua, Paula Henry Simatupang kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Penjabat Sekda Papua, Doren Wakerkwa di Kantor Gubernur mengatakan, pemeriksaan yang kami lakukan berupa, data anggaran yang direlokasi dan recofusing, serta kegiatan penanganan dan pencegahan covid 19. Semua dana itu akan kita lihat.
“Pemeriksaan ini tak lain memastikan agar setiap respons pemerintah ditengah pandemi memenuhi prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi dan akuntabilitas yang sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya, Rabu (21/10/2020).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut akan terlihat kepatuhan pengguna anggaran Covid, Selain kepatuhan juga terlihat efektifitas pengunaan anggaran Covid tersebut di masyarakat.
“ Selain kepatuhan terhadap aturan, pihaknya juga akan melihat efektifitasnya terhadap masyarakat.
“Apakah betul-betul masyarakat itu terlayani dengan baik,” ujarnya.
Untuk proses audit anggaran Covid 19 di Pemprov Papua, Katanya, dimulai dengan entry meeting. Dimana, pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan terinci yang merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan atas efektifitas kegiatan penanganan covid 19 yang dilakukan pemerintah Papua,” tutupnya.(Red)