Kilaspapua, Jayapura- Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua menerima Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2022. Hal itu terjadi, setelah Pj. Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM menyerahkannya kepada Kepala BPK RI Perwakilan Papua, Dr. Ir Martuama Saragih, S.T., MM., CSFA., IPU didampingi, Kasub Auditorad I dan III dan 2 orang staf anggota VI BPK RI di Kantor BPK RI Perwakilan Papua, Kota Jayapura, Senin (25/9/2023).
Pj Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk., S.Sos., MM menyampaikan terima kasih atas sambutan yang hangat dari BPK RI Perwakilan Papua. Semoga sambutan hangat ini menjadi bagian dari silahturahmi yang terus dibangun dalam rangka menciptakan kualitas di Pemerintahan Provinsi Papua Tengah untuk menjadi lebih baik.
“Terima kasih sudah menerima kedatangan kami dalam rangka penyerahan LPPD,” ungkap Ribka Haluk didampingi Plt. Karo Umum Setda Provinsi Papua Tengah, Bernard Sitorus, ST.
Ribka Haluk menjelaskan pemerintah daerah memiliki 12 roadmap dalam rangka mengawal dan mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua Tengah. Dimana seluruh pejabat eselon II saat ini tengah bekerja keras untuk melaksanakan 12 roadmap tersebut.
“Kami saat ini terus bekerja keras dalam rangka menyelesaikan 12 roadmap yang telah dibuat. Walau kami akui interval waktu sangat sempit ditambah keberadaan sumber daya manusia (SDM) yang terbatas menjadi tantangan besar bagi kami,” tuturnya.
Ribka Haluk menegaskan pejabat eselon II yang dimilikinya saat ini kebanyakan berasal dari tingkat kabupaten, sehingga masih memerlukan waktu untuk adaptasi agar mampu bekerja secara terukur, tepat sasaran dan memahami aturan-aturan yang berlaku.
“Untuk mencapai hasil yang maksimal dalam rangkan percepatan pembangunan, tentunya kami mengharapkan dukungan dari banyak pihak. Walau begitu tentu kami terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dengan mematuhi aturan perundangan-undangan,” tegasnya.
Maka itu, Ribka Haluk mengharapkan agar BPK RI bukan hanya menjadi pengawas, tetapi ikut membantu dalam rangka memberikan saran, pendapat dan pendampingan.
“Sebelumnya kami telah membangun komitmen dengan kejaksaan, untuk membantu kami dalam rangka pengawasan dan bantuan hukum. Hal itu kami lakukan guna mencegah terjadinya kebocoran anggaran atau terjadinya praktek KKN di lingkungan Pemprov. Papua Tengah ,” harapnya.
“ Oleh sebab itu kami juga mengharapkan agar BPK RI memberikan pendampingan dan masukan bagi kami, sehingga kami bisa melakukan percepatan pembangunan dengan menaati aturan,” tuturnya.
Ribka Haluk menambahkan dengan diserahkannya LPPD ke BPK RI, kedepan pihaknya bisa melakukan APBD Perubahan tahun 2023. “Tim saat ini tengah menyusun APBD Perubahan tahun 2023, semoga dalam waktu dekat bisa kita tuntaskan,” tutupnya.(Rilis Pemprov Papua Tengah)