Soal Dugaan Penyalahgunaan Hibah , Pemda Waropen Berikan keterangan Sesuai Hasil LHP BPK

oleh -3,105 views

Kilaspapua, Waropen – Pemerintah Kabupaten Waropen berikan keterangan tentang rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Papua terkait pertanggungjawaban penyaluran hibah oleh pemerintah Kabupaten Waropen, yang saat ini sedang di soal oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Pemerintah daerah melalui Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Waropen menyampaikan bahwa, hasil LHP yang di keluarkan BPK merupakan dokumen yang bersifat umum untuk diketahui publik, sehingga beredarnya isu dugaan penyalah gunaan hibah tersebut, merupakan transparansi publik yang ingin mengetahui penyebab terjadinya rekomendasi oleh BPK selaku pemeriksa keuangan negara.

“ LHP BPK ini bukan dokumen yang dikecualikan, karna masih dalam proses tindak lanjut, akan tetapi masyarakat berhak melihat dan mengetahui hasil yang di keluarkan BPK melalui lembaga perwakilan rakyat dalam hal ini DPRD, sebagai bagian dari hasil per tanggung jawaban pengelolaan keuangan negara” kata Kabag Humas Setda Waropen Herman Buiney, S.STP., Selasa (26/9/2023).

Diungkapkan, yang paling sorotan dalam LHP tersebut adalah mengenai pengeluaran hibah dari beberapa OPD dan Sekretariat daerah, hasil rekomendasinya tidak meminta melakukan setor kembali, namun direkomendasikan memberikan laporan per tanggung jawaban.

“Bahwa sesuai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Papua merekomendasikan agar Bupati Waropen mematuhi sepenuhnya proses penyaluran dana hibah dan bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian Sekretariat daerah , kepala dinas pemuda dan olahraga, kepala Dinas Sosial, Kepala Kesbangpol, serta Kepala BPKAD untuk meminta laporan penggunaan dana bansos dari 11 penerima bantuan hibah dan dua penerima bantuan sosial,” demikian di ungkapkan Herman sesuai LHP yang di keluarkan BPK.

Lebih lanjut Herman mengutarakan, mengenai dana hibah untuk kegiatan Sidang Sinode ke XVIII di Kabupaten Waropen, dalam LHP terdapat tiga transaksi tunai kepada Sdr. RYR yang total nominalnya mencapai 8,5 Milyar Rupiah. Hal ini juga BPK merekomendasikan untuk diberikan pertanggungjawaban. Dan atas koordinasikan ke-Inspektorat Kabupaten Waropen, diketahui bahwa penggunaan dana tersebut untuk pembangunan Gereja yang menjadi pelaksanaan kegiatan Sidang Sinode, dan penggunaan anggaran tersebut telah menggunakan SPJ Kwitansi dan surat perjanjian pemborong, sehingga dapat diyakini bahwa anggaran yang diterima Sdr. RYR memiliki per tanggung jawaban.

“mengenai hal ini kita sudah berkoordinasi dengan Inspektorat selaku APIP, anggaran yang dikeluarkan Sdr. RYR sudah memiliki kwitansi dan bukti perjanjian pemborongan kerja, sehingga untuk administrasinya sudah sesuai,” Tandas nya. (Rich)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *