Kilaspapua, Jayapura- Kejaksaan Tinggi Papua siap menindaklanjuti penyimpangan dana baik yang berasal dari anggaran dana Covid-19 maupun bantuan langsung tunai,(BLT) di Provinsi Papua asalkan, hal itu dilaporkan.
“ Harus dilaporkan ke Kejati Papua terkait penyimpangan yang ditemukannya dilapangan, seperti contoh, tertulis 10 Kg namun yang diterima hanya 2 Kg atau barang-barang bantuan yang tidak pernah diterima, itu juga bisa dilaporkan yang dikemas dalam bentuk laporan yang ditujukan kepada Kejati Papua ,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus,(Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Alex Sinuraya saat dihubungi, Rabu (10/6/2020).
Alex merinci, laporan yang ditujukan harus jelas seperti, jenis laporannya,yang dilaporkan siapa ditambah bukti dan keterangan saksi didalam laporan dicantumkan. Setelah itu lengkap, maka pihaknya siap menindak lanjuti laporan temuan penyimpangan tersebut.
“ Walaupun disisi lain, kami mendukung penuh penggunaan dana Covid bagi kebutuhan masyarakat tetapi kami juga berperan mengawasi penggunaannya sehingga peruntukkannya tepat sasaran,”ucapnya.