Kilaspapua,Yapen- Satuan Reskrim Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap 2 buah kasus pencurian, salah satunya yang terjadi di Dinas Komunikasi dan Informatika,(Diskominfo) Kabupaten Kepulauan Yapen.
Dalam Keterangan Pers, Kasat reskrim polres kepulauan yapen, IPTU Gondam P mengungkapkan, kasus pencurian di Dinas Kominfo Kepulauan Yapen, dilakukan oleh 2 orang dengan tersangka, F.M.R (16) dan W.A.T (14) dan kedua berstatus sebagai pelajar.
Kedua mencuri, terangnya, pada tanggal 29 Mei 2020 sekitar pukul 23.00 WIT, bermula saat keduanya sedang menggunakan WIFI publik milik Kominfo. Setelah, waktu mendekati pukul 00.30 WIT, keduanya mulai melakukan aksi dengan mencungkil jendela pada kantor Diskominfo. Mereka menggasak sejumlah barang antara lain,TV Lcd 32 inc merek cocoa,1 buah infokus hitam,1 buah tas infokus,1 buah remot infokus, 1 buah senter laser,1 buah Hardisc 1 Tera bite, 1. buah power suply, 1 buah radio akses poin, 1 buah reciver CCTV lalu melarikan diri,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya.
Lanjutnya, sementara kasus kedua yang diungkap adalah pencurian kendaraan bermotor milik korban Susana Muabuai yang terjadi pada 07/03/2020 diJalan trikora. Dimana, 2 orang pelaku A.K (17) dan T.S.K (16) mencuri motor tersebut yang diparkir di Depan teras rumah korban. Kedua pelaku ini juga diketahui merupakan pelajar di SMK YPK Serui. Keduanya dijerat dengan pasal 363 ayat 1, 3 dan 4 subsidar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.(Andrew)