Kilaspapua, Jayapura- Dua tersangka, JJH dan YSM korupsi pekerjaan pembangunan ruas jalan Trimuris- Kasonaweja di Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Mamberamo Raya saat ini telah diserahkan ke JPU atau tahap dua setelah berkas perkaranya P-21 atau lengkap, Selasa (22/11/2022).
Kajari Jayapura, Alexander Sinuraya melalui Kasi Pidsus, Marvie De Queljoe dalam release yang diterima Redaksi Kilaspapua.Com disebutkan bahwa, Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Lapas Abepura kemudian dilakukan penelitian oleh JPU.
“ Selama tahap II, Kedua tersangka didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP ,” sebutnya.
Marvie mengungkapkan, Kedua tersangka kini ditahan di Lapas Abepura oleh kewenangan JPU. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan dari tanggal 22 November hingga 11 Desember 2022 sambil perkaranya dilimpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.